Suara.com - Kuasa hukum PDI Perjuangan, Andi Asrun, mengaku sangat kecewa dan merasa aneh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berkaitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Menurut saya, keputusan MK ini terasa aneh. Karena dia mengatakan, bahwa tidak ada diskriminasi, antara penentuan komposisi pimpinan DPRD, dengan DPR," kata Andi usai mendengar penolakan MK terkait UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014).
Andi mengaku ketika mengajukan gugatan UU MD3 terdapat diskriminasi, karena menurut Andi di dalam Undang-Undang 17 tahun 2014 mengatakan bahwa pimpinan DPR itu dipilih dari dan oleh anggota. Kemudian lanjutnya, pimpinan DPRD itu adalah berdasarkan perolehan kursi terbanyak pertama.
"Jadi siapa, yang terbanyak di DPRD, dia jadi ketua pimpinan. Jadi dalam Undang-Undang terdapat dua hal yang berbeda, padahal esensinya sama," ujar dia.
"Itulah sebetulnya sifatnya diskriminasi. MK mengatakan, diskriminasi itu terkait dengan putusan-putusan terdahulu. Jadi saya melihat MK ini bermain dengan kata-kata," tutup Andi.