Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 18:15 WIB
Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati
Gedung Mahkamah Konstitusi. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah politisi lainnya atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan uji materi UU MD3 dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Gugatan itu berkaitan dengan pembagian jabatan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR lainnya yang bisa dipilih lewat pemungutan suara atau voting sesuai dengan UU MD3 yang disahkan sehari menjelang pelaksanaan Pilpres 2014.

MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri.

Hal demikian lazim dalam sistem presidensial dan multi partai yang berlaku di Indonesia.

MK juga memandang, kalau UU MD3 yang dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena perubahan UU itu sudah diagendakan.

Namun satu hal yang menjadi catatan, MK memerintahkan agar UU MD3 diubah lima tahun sekali agar tidak menghasilkan sistem yang ajaib.

Adapun sejumlah pasal yang digugat yakni pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152.

Putusan ini membuka peluang semua kursi alat kelengkapan DPR bisa dikuasai oleh Koalisi Merah Putih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI