Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait penghapusan klausul keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan DPR.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Gugatan tersebut diajukan sejumlah aktivis perempuan dan sejumlah lembaga pegiat gender yang diwakili oleh Rieke Dyah Pitaloka, Khofifah Indar Prawansa, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih dan Lia Wulandari. Mereka tergabung dalam Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan.
Uji materi tersebut diajukan pada 19 Agustus 2014 dengan nomor registrasi 82/PUU-XII/2014.
Pemohon menilai penghapusan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan DPR bertentangan dengan putusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan putusan nomor 20/PUU-X/2013 yang menegaskan keterwakilan 30 persen perempuan merupakan diskriminasi positif dalam rangka mewujudkan keseimbangan gender di lembaga legislatif.
Pasal-pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 97 ayat (2) tentang pimpinan komisi, Pasal 104 ayat (2) tentang Pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 ayat (2) tentang Pimpinan Badan Anggaran, Pasal 115 ayat (2) tentang Pimpinan BKSAP. Ada pula Pasal 121 ayat (2) tentang Mahkamah Kehormatan Dewan, Pasal 152 ayat (2) tentang Pimpinan BURT, Pasal 158 ayat (2) tentang Pimpinan Panitia Khusus dalam UU MD3.