Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, sebagai tersangka.
Rizal diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan saat proses pengadaan berlangsung.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang kemudian menyimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA (Rizal Abdulah) selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna sebagai tersangka," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(29/9/2014).
Menurut Juru Bicara KPK, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Miliar.
"Di dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan Kerugian negara sekitar 25 miliar rupiah dan saat ini perkaranya sedang diproses di penyidikan," tambah Johan.
Atas perbuatannya RA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.