Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku masih optimistis dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi.
"Kita masih optimistis, minimal kalau tidak putusan akhir putusan sela lah," kata Trimedya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Trimedya mengharapkan keputusan yang akan diputuskan MK merupakan keputusan sela, bukan keputusan akhir. Hal itu karena pihaknya sebagai pemohon belum diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ahli dan saksi fakta di pengadilan.
"Karena terus terang kita belum diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ahli dan saksi fakta yang bisa lebih jauh lagi menjelaskan menjadi legal standing kita," tambah Trimedya.
Gugatan UU MD3 yang berkaitan dengan pemilihan pimpinan DPR dana alat kelengkapan DPR diajukan di antaranya oleh Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo.
Saat ini putusan tengah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Konstitusi.