Dishub DKI: Denda Parkir Liar Rp500 Ribu Efektif

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 16:36 WIB
Dishub DKI: Denda Parkir Liar Rp500 Ribu Efektif
Mobil derek Dinas Perhubungan Jakarta Selatan siaga di dekat Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan pemberlakuan denda Rp500 untuk pelanggaran parkir liar dinilai efektif membuat jera masyarakat.

"Masyarakat langsung dibebankan membayar denda sebesar Rp500 ribu karena pelanggaran parkir sembarangan, sehingga denda ini lebih efektif membuat jera para pelanggar lalu lintas," kata Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Ia mengatakan, di lima wilayah lokasi parkir liar yang telah ditertibkan petugas terbukti jalan semakin lancar dan mengurangi kemacetan.

"Ini bukti fakta di lapangan untuk lokasi yang tadinya parkir liar setelah dilakukan penertiban, jalan yang tadinya macet sudah lancar kembali," katanya.

Ia mengatakan operasi penertiban parkir liar ini akan terus berlangsung selama Perda perparkiran berlaku.

"Selama Peraturan Daerah itu berlangsung kami Dinas Perhubungan akan terus melakukan penertiban parkir liar sesuai identifikasi wilayah rawan macet dan parkir liar," katanya.

Ia menambahkan identifikasi awal sebanyak 55 lokasi rawan kemacetan dan parkir liar akan ditertibkan namun saat ini baru lima lokasi yang menjadi skala prioritas telah ditertibkan diantaranya Jatinegara, Tanah Abang, Beos, Marunda dan Kalibata City.

"Seiring pemberlakuan denda parkir liar sejak 8 September lalu kami sudah perluas lokasi penertiban hingga kawasan Tanah Sereal, Jembatan Lima, Jembatan Dua, kawasan Glodok, Kelapa Gading, Cilincing, RE Martadinata dan Pluit," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI