Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta membenahi dan mengevaluasi program kampung deret karena belum menyentuh seluruh permukiman kumuh di ibu kota.
"Gara-gara satu rumah tidak mau direnovasi, seluruh rumah pada suatu gang tidak bisa ikut program kampung deret. Seharusnya pemerintah membuat aturan lain sebagai solusi, tidak bisa kaku begitu," kata Anggota Dewan Kota Jakarta Pusat Basri Bascho di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Ia mengemukakan, seharusnya pemerintah mengizinkan rumah yang sudah bagus untuk tidak direnovasi atau mengikuti aturan dalam program kampung deret agar program ini tetap berjalan di permukiman padat.
"Pemilik rumah yang tidak mau karena merasa rugi jika harus mengorbankan lahan, ya biarkan saja tidak ikut asalkan tetangganya tetap jalan," ujar anggota perwakilan Kecamatan Menteng ini.
Ia menilai program kampung deret ini harus diteruskan karena terbukti mampu mengubah situasi kumuh suatu permukiman.
Sebanyak 420 unit rumah di Jakpus yang tersebar di beberapa kecamatan sudah masuk dalam program kampung deret pada 2014. Sementara 180 unit rumah direncanakan pada 2015.
Sebelumnya, kampung deret telah berdiri di Kecamatan Senen, Tanah Abang, dan Kemayoran.
"Gang yang sebelumnya hanya memiliki jalan seluas 50 centimeter kini bisa 1,5 meter. Ini tentunya sangat baik sekali karena masyarakat bisa hidup lebih nyaman dan sehat," katanya. (Antara)