Tak Setuju Pilkada Langsung Dihapus, OC Kaligis juga Gugat ke MK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 16:04 WIB
Tak Setuju Pilkada Langsung Dihapus, OC Kaligis juga Gugat ke MK
Pengacara OC kaligis (kanan). [Antara/R. Rekotomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Oc Kaligis teranya tak mau ikut ketinggalan memprotes UU Pilkada yang baru saja dissahkan DPR pekan lalu yang intinya menghapus mekanisme Pilkada langsung

OC  Kaligis yang mengaku resah jika Pilkada dikembalikan melalui DPRD, bakal smengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama sejumlah kelompok masyarakat dan LSM yang kini tengah mencari dukungan masyarakat.

"Makna demokrasi sering diartikan ?bagian dari prinsip ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Oleh karena itu, perlu pendekatan filosofis dan historis agar mendapat rumusan yang sejalan sesuai nilai-nilai yang ideal," kata Kaligis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Selain itu Kaligis, juga menyayangkan sikap partai Demokrat yang menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung namun mengajukan 10 syarat. Menurut Kaligis kenapa 10 syaratnya tidak diberlakukan dipemerintahannya.

"Mengapa baru sekarang 10 syarat muncul? Mengapa tidak waktu pemilu terjadi di masa pemerintahan SBY? Sebelumnya, Demokrat tidak pernah membahas 10 syarat tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9/2014) dini hari,  telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antar fraksi yang alot dan sempat ada aksi walk out dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.

Hasil pemungutan suara, yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui pilkada langsung dan 226 lainnya memilih Pilkada dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikutil voting berjumlah 361 orang, tidak termasuk anggota Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI