Suara.com - Anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Uba Sigalingging mengakui bahwa selama sebulan ini memakan gaji buta karena belum ada tata tertib dewan dan pembagian komisi di lembaga tersebut.
"Selama ini kami memakan gaji buta. Tidak bekerja, namun menerima gaji," kata Uba Sigalingging di Batam, Senin (29/9/2014). Dia mengatakan sesungguhnya tidak ingin memakan gaji buta.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD, Uba menyatakan ingin langsung bekerja semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat. Namun, rencananya itu tidak bisa dilaksanakan karena belum ada tata tertib.
Ia menyalahkan Sekretaris Dewan yang tidak mencari solusi akibat belum turunnya Peraturan Pemerintah UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang menjadi acuan pembuatan Tata Tertib DPRD.
"Seharusnya bisa saja dibuat, contohnya DPRD Provinsi. Mereka membuat Pansus untuk itu, dan sudah jadi. Padahal mereka dilantik sesudah kami," kata dia.
Uba yang dulunya dikenal sebagai aktivis antikorupsi, kini menghitung negara sudah dirugikan Rp1 miliar karena anggota DPRD menerima gaji buta.
"Kalikan saja Rp20 juta kali 50 orang. Sudah Rp1 miliar. Dan itu tidak hanya terjadi di Batam, banyak daerah lain di Indonesia yang juga mengalaminya," kata dia.
Meski belum ada tata tertib dan pembagian komisi, ia mengaku tetap rajin datang ke Gedung DPRD tiap hari.
"Ya hanya begini, ngobrol-ngobrol. Menerima demo kalau ada demo," kata dia.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Batam, Marjuki mengatakan hingga saat ini, pembahasan rancangan tata tertib DPRD masih berlangsung.
Nanti, setelah rancangan selesai, Pansus akan membahasnya lebih dalam, sebelum disahkan. Dan jika sudah disahkan, Tata Tertib itu akan menjadi acuan bagi pembentukan alat kelengkapan dewan.
Ia memastikan, pada Senin sore dilaksanakan rapat konsultasi untuk pembentukan pansus tata tertib. (Antara)