Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Kampus Unsoed Korban Nazaruddin?

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 14:12 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Kampus Unsoed Korban Nazaruddin?
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Non-Litigasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan bahwa tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hanyalah korban dari tersangka kasus korupsi bekas bendara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Mereka hanyalah korban dari Nazaruddin. Jadi rupanya kalau melihat kasusnya, siapapun yang duduk di situ pasti kena," kata anggota Tim Advokasi Non-Litigasi Unsoed Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Senin (29/9/2014).

Hibnu mengungkapkan, akan mengupayakan pembelaan terhadap tiga pejabat Unsoed yang ditahan Kejati Jateng atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan Unsoed senilai Rp10 miliar.

Ketiga pejabat tersebut, yakni Eko Haryanto (dosen/mantan Pembantu Rektor II Unsoed), Anjar Taruna Ari Sudewo (Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan), dan Bondansari (dosen Fakultas Peternakan).

Menurut Hibnu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan terkait upaya pembelaan terhadap ketiga orang itu.

"Kami upayakan paling tidak bagaimana nanti untuk bisa meringankan Pak Eko dan kawan-kawan," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan sudah ada penunjukan dari Rektor Unsoed terkait tim advokasi bagi Eko Haryanto dan kawan-kawan, dia mengaku belum mengetahui secara pasti.

Eko Haryanto cs ditahan Kejati Jateng sejak tanggal 23 September 2014.

Penahanan tersebut dilakukan usai pelimpahan berkas penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik mengatakan bahwa para tersangka diduga telah memanipulasi dana APBN yang diperuntukkan bagi paket peralatan laboratorium terpadu, pusat riset, dan pengembangan ilmu bidang pendidikan di Unsoed sebesar Rp28 miliar.

"Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar," katanya.

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, lanjut dia, terdapat pula barang bukti berupa uang sebanyak Rp440 juta.

Data yang dihimpun, kasus yang dihadapi Eko Haryanto dan kawan-kawan merupakan bagian dari rangkaian proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Muhammad Nazaruddin di beberapa universitas.

Dalam kasus tersebut, Eko Haryanto yang saat itu masih menjabat Pembantu Rektor II Unsoed disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar diduga sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI