"Dari penghitungan, ternyata ada kerugian negara sekitar Rp10 miliar," katanya.
Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, lanjut dia, terdapat pula barang bukti berupa uang sebanyak Rp440 juta.
Data yang dihimpun, kasus yang dihadapi Eko Haryanto dan kawan-kawan merupakan bagian dari rangkaian proyek pengadaan yang digarap salah satu anak perusahaan Muhammad Nazaruddin di beberapa universitas.
Dalam kasus tersebut, Eko Haryanto yang saat itu masih menjabat Pembantu Rektor II Unsoed disangka melakukan korupsi karena merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Anjar diduga sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan Bondan sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (Antara)