Penyuap Bupati Biak Dituntut 4 Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 13:12 WIB
Penyuap Bupati Biak Dituntut 4 Tahun Penjara
Pengusaha, Teddy Renyut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Selain pidana penjara, Direktur PT Papua Indah Perkasa ini dibebani dengan denda ratusan juta Rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Tedy dinilai secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

"Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut terdakwa Tedy Renyut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda 150 juta Rupiah, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Antonius di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Seperti diketahui Tedy Renyut memberikan sejumlah uang kepada Bupati Biak Numfor, Papua, pada bulan Juni 2014 lalu.

Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 13 Juni sejumlah 63.000 dolar Amerika dan pada tanggal 16 Juni sejumlah 37.000 dolar Amerika.

Pemberian uang tersebut dinilai untuk mendapatkan proyek tanggul laut di Biak Numfor yang dibiayai APBN Perubahan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menuntut  Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama enam tahun.

REKOMENDASI

TERKINI