Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 12:51 WIB
Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada
Warga membentangkan spanduk menolak Pilkada lewat DPRD di acara Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat muncul usul dari berbagai kalangan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Pilkada.

Lalu bagaimana peluang Perpu dari presiden?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menjelaskan kalau langkah pembuatan Perpu bakal ‘mentok’ atau terhalang lagi di DPR.

“Perpu itu harus di-review (ditinjau) lagi dan mendapat persetujuan DPR. Lagi pula sampai saat ini UU Pilkada yang baru disahkan belum diundangkan sampai sekarang,” jelas Hamid kepada suara.com, Senin (29/9/2014).

Hamid mengatakan proses diundangkan itu adalah UU Pilkada yang disahkan pekan lalu harus menjadi lembaran negara dan perlu ditanda tangani presiden terlebih dahulu. Dia melanjutkan peluang Perpu disetujui juga sangat kecil di DPR.

“Dengan Perpu sampai di DPR, di-review lalu dibatalkan lagi ya percuma saja,” tambahnya.

Tapi ada hal lain yang tak kalah penting soal Perpu ini menurut Hamid.

“Penerbitan Perpu itu harus ada syarat keadaaan yang mendesak, memaksa atau darurat. Kalau sekarang mana ada keadaan daruratnya,” kata Hamid lagi.

Satu-satunya jalan untuk membatalkan UU Pilkada saat ini hanya tinggal berharap dari gugatan  di Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu pun Hamid berharap bukan Partai Demokrat yang mengajukan karena berpeluang kecil untuk bisa diakui posisi legal standing atau hak konstitusionalnya oleh Majelis Hakim MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI