Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 12:21 WIB
Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada
Presiden SBY. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingat sesumbar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bakal mengajukan gugatan membatalkan UU Pilkada melalui partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diungkapkannya beberapa jam setelah pengesahan di DPR?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menyebut peluang legal standing atau hak konstitusional partai itu punya peluang kecil diakui MK, meski tetap diatur oleh undang-undang dalam konteks sekelompok orang.

“Bagi saya terasa aneh, mestinya bukan oleh mereka  tetapi warga negara. Lucu kalau melihat hal itu terjadi,” kata Hamid yang dihubungi suara.com, Senin (29/9/2014).

Hal itu karena Demokrat adalah bagian dari pemerintah saat memutuskan UU Pilkada yang justru diusulkan oleh SBY.

Majelis Hakim MK, menurut Hamid, bakal kesulitan mencari kerugian hak konstitusional partai dalam UU Pilkada dan malah bisa berbalik pada kegagalan mengajukan gugatan.

Hamid melanjutkan SBY hanya punya satu satunya jalan untuk menghindari kerancuan itu, yakni mengajukan gugatan secara personal sebagai warga negara.

“Mestinya yang maju ke sana bukannya partai, tapi warga negara. Boleh orang partai, tapi sebagai warga negara yang merasa dirugikan langsung oleh UU Pilkada,” terang Hamid.

“Itu hanya lucu-lucuan aja kalau SBY bilang mau gugat, hanya untuk manuver politik daripada gugatannya,” tambah Hamid.

Dia justru menyarankan agar SBY plus Partai Demokrat mundur dan menyerahkan upaya gugatan ke masyarakat.

“Langkah SBY cukup tidak menandatangani saja, meskipun UU itu tetap berlaku dan tidak ada pengaruhnya. Tetapi morally, UU itu seperti tidak diakui saja,” katanya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI