Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah sebagai saksi untuk mengusut dugaan suap sengketa Pilkada Palembang.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka RM (Romi Herton) dan M (Masyitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(29/9/2014)
Berdasarkan keterangan Priharsa juga, pemeriksaan kedua saksi ini belum diketahui dengan jelas materinya.
"Pemeriksaan itu berkaitan kepentingan penyidikan dan materinya tidak diketahui," tambahnya.
KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka. Mereka diduga telah menyuap Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Romi dan Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.