Suara.com - Terdakwa penerima suap kasus proyek pembangunan tanggul abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bupati Biak Numfor ini sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Yesaya Sombuk menerima uang dari Teddy Renyut sejumalah 100.000 dolar AS sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek tanggul abrasi di Biak Numfor.
"Kami Jaksa Penuntut UmumĀ memutuskanĀ untuk menuntut saudara terdakwa dengan menunrut pidana penjara selama enam tahun denganĀ denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta selatan, Senin(29/9/2014).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bupati Papua ini dengan pencabutan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih.
Menurut Jaksa, Yesaya Sombuk dengan sadar meminta uang kepada Teddy Renyut dengan jaminan proyek yang dibiayai APBNP dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada tahun 2014.