Suara.com - Negara bagian California, Amerika Serikat menjadi negara bagian pertama yang mengadopsi undang-undang baru pelecehan seksual di lingkungan kampus perguruan tinggi. Undang-undang yang dikenal dengan sebutan "yes means yes" itu disahkan oleh Gubernur California Jerry Brown.
Undang-undang tersebut akan mengubah cara otoritas kampus dalam mencegah dan menyelidiki kasus pelecehan seksual. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang dikatakan menerima ajakan berhubungan seksual jika dirinya mengatakan "ya" secara verbal maupun non-verbal. Itupun, orang tersebut harus menyatakan persetujuannya dalam keadaan sadar dan sukarela alias tanpa paksaan.
Selain mengatakan "ya" secara verbal, seseorang bisa dikatakan "setuju" melakukan hubungan seks jika menganggukan kepala dan mendekati orang yang mengajaknya berhubungan intim. Sedangkan, seseorang yang berada dalam keadaan mabuk, dibius, tidak sadarkan diri, atau tertidur tidak bisa dimintai persetujuan terlebih dahulu. Seseorang yang terdiam atau tidak melakukan perlawanan juga tidak bisa dibilang setuju atas tindakan pelecehan yang dilakukannya.
Undang-undang baru ini diharapkan mampu menekan angka pelecehan seksual di kalangan mahasiswa kampus. Dengan undang-undang ini, maka runtuhlah definisi soal pelecehan seksual yang sebelumnya mengatakan bahwa seorang korban bisa dikatakan mengalami pelecehan jika melakukan perlawanan dan benar-benar menolak perbuatan senonoh yang dilakukan orang lain kepadanya.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan pelatihan bagi otoritas kampus sehingga korban pelecehan seksual tidak ditanyai dengan pertanyaan tak sesuai saat mengajukan pengaduan. Kampus diwajibkan pula membuka akses untuk konseling, layanan kesehatan, dan layanan lainnya bagi korban.
Undang-undang ini disahkan menyusul pernyataan dari White House bahwa kejahatan seksual sudah menjadi wabah di kampus universitas Amerika Serikat. Satu dari lima mahasiswa menjadi korban kekerasan seksual selama masa kuliah. (Reuters)