Cina Hukum Mati Dua Pembunuh Imam Masjid Pro-Beijing

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 29 September 2014 | 08:26 WIB
Cina Hukum Mati Dua Pembunuh Imam Masjid Pro-Beijing
Ilustrasi (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di Cina menghukum mati dua orang yang didakwa membunuh seorang ulama pro Beijing di Xinjiang. Pengadilan yang sama juga menghukum seorang lainnya dengan penjara seumur hidup dalam kasus yang sama, demikian diberitakan kantor berita Xinhua.

Pada Juli lalu tiga orang bersenjatakan pisau dan kapak menyerang Juma Tayir, imam pada sebuah masjid paling besar di Xinjiang. Dua penyerang kemudian ditembak mati oleh polisi, sementara yang ketiga, Nurmemet Abidili, ditahan.

Abidili dan seorang lain bernama Gheni Hasan dihukum mati oleh pengadilan menengah Kashgar. Hasan dituding membentuk dan memimpin sebuah organisasi teroris.

Menurut Xinhua Hasan mengikuti paham garis keras, memimpin sebuah kelompok, dan melatih anggota-anggotanya untuk membunuh para ulama Islam yang mendukung pemerintah Cina.

Sementara itu Atawulla Tursun dihukum seumur hidup karena ambil bagian dalam pembunuhan tersebut.

Xinjiang, wilayah yang didiami oleh komunitas Islam Uighur dan berbahasa Turki, selama beberapa tahun terakhir selalu dilanda konflik kekerasan.

Warga Uighur mengatakan Beijing selalu mengeluarkan kebijakan diskriminatif terhadap mereka, sementara pemerintah Cina menyalahkan kelompok garis keras sebagai teroris dan separatis yang ingin memisahkan diri dari Cina.

Pekan lalu Cina menghukum Ilham Tohti, seorang warga Uighur, yang dikenal sebagai pembela hak-hak warga Islam Uighur. Ia dipenjara seumur hidup karena dituding sebagai separatis.

Mendiang Tayir sendiri adalah figur kontroversial di antara warga Uighur. Pada 2009 dia menyatakan dukungan kepada pemerintah setelah terjadi kerusuhan besar di Urumqi, ibu kota Xinjiang. Sekitar 200 orang tewas dalam kerusuhan tersebut. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI