Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelpon ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zulva di Jakarta setibanya di Bandara Internasional Kansai, Osaka-Jepang, Minggu (28/9/2014) malam waktu setempat. Presiden berkonsultasi mengenai langkah hukum yang mungkin diambil untuk menolak putusan DPR yang mengesahkan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan DPRD.
"Bagi saya ini (pilkada oleh DPRD) sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat," kata Presiden SBY dalam keterangan pers usai terbang 16 jam dari Washington, AS.
SBY menegaskan, Pilkada tak langsung melalui DPRD tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Secara konstitusional, SBY akan menggagalkan rencana tersebut.
Dalam perbicangannya di ujung telepon, SBY dan Hamdan mendiskusikan perihal pasal 20 di UUD 1945. Di ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk disetujui bersama. Di pasal 3, jika tak mendapat persetujuan bersama, maka tak bisa diajukan lagi di masa itu.
"Semangatnya, untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu," SBY menegaskan.
Segera setelah kembali ke Jakarta, SBY akan langsung melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan MK membahas langkah hukum yang akan ditempuh.
"Mengingat proses politik di DPR, ditambah perlawanan rakyat, saya masih ingin mendapat penjelasan dari MK," SBY menjelaskan.
"Saya akan gunakan ruang itu untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kalau tertutup ruang itu, saya akan cari cara lain yang masih tetap dalam koridor konstitusi," kata SBY. (presidenri.go.id)