Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku kecewa berat dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia juga menyarakakan, jika masyarakat tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD, dapat melakukan Judicial review.
"Ternyata masyarakat marah, lalu merubah pikiran itu, ga bisa diterima lagi. Nah misalnya kalau SBY mau cuci dosa ya nanti melalui Demokrat, berbuatlah yang baik melalui bangsa ini kan begitu," ucapnya ketika ditemui di kawasan Bunderan HI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Selain itu, Rafly juga mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertingbangkan dan menerima apabila masyarakat yang tidak setuju Pilkada melalui DPRD untuk mengajukan judicial review.
"Kita berharap MK betul-betul bisa mendengarkan ini, kemudian jika MK membatalkan (Undang-Undang Pilkada melalui DPRD) kita berharap pemerintahan yang baru untuk segera melakukan revisi ini," ujar dia.
"Saya pribadi sangat optimis, tetapi yang paling penting adalah kita harus mempengaruhi pola berfikir hakim konstitusi," tambah Refly.
Diketahui, sebelumnya, DPR RI melalui Sidang Paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9/2014) dinihari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang di dalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antarfraksi yang alot dan sempat ada aksi “walkout” dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.
Hasil pemungutan suara, yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui pilkada langsung dan 226 lainnya memilih Pilkada dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikutil voting berjumlah 361 orang, tidak termasuk anggota Demokrat.