Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan UU Pilkada pada Jumat (26/9/2014) dini hari, kemarin.
"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja," kata Denny di Universitas Narotama Surabaya, Sabtu (27/9/2014).
Menurutnya, SBY malah bisa dianggap melanggar prosedur hukum kalau hendak membatalkan UU Pilkada yang semestinya bisa diberlakukan.
"Jadi, secara hukum, presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya, maka presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan justru presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," ujarnya lagi.
SBY sendiri sudah merespon akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Partai Demokrat. Hal itu disampaikannya di tengah lawatan ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai presiden.
UU Pilkada disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI melalui pemungutan suara atau voting.
Kubu pendukung Pilkada langsung yang mendapat 135 suara, kalah dari pendukung Pilkada lewat DPRD sebanyak 226 suara. Sedangkan Fraksi Demokrat malah memilih walk out. (Antara)