DPR Aceh Sahkan Qanun Hukuman Cambuk buat Gay

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 27 September 2014 | 21:11 WIB
DPR Aceh Sahkan Qanun Hukuman Cambuk buat Gay
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kemendagri punya waktu 60 hari untuk mengkajinya, kalau dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, Kemendagri bisa membatalkannya,” sambung Zulfikar lagi.

Provinsi Aceh menerapkan hukumah syariah sejak 2006 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian dengan kelompok pemberontak GAM. Provinsi itu juga mempunyai Pengadilan Syariah dan Polisi Syariah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI