Sementara itu, sejumlah ormas di beberapa provinsi di Indonesia telah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Pilkada melalui DPRD karena dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat kecil.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari, akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi dalam koalisi Indonesia Hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara. (Antara)