KPK Lepas 7 Orang yang Ditangkap Bersama Annas

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 18:19 WIB
KPK Lepas 7 Orang yang Ditangkap Bersama Annas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan petugas penyidik memperlihatkan barang bukti berupa mata uang dollar AS dan dollar Singapura yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pecahan uang dolar Singapura, Dolar AS dan Rupiah yang jumlah keseluruhannya kurang lebih mencapai Rp 2,5 miliar serta satu unit mobil dinas dengan nomor polisi BM1445 TP. [Antara FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tujuh rekan tersangka kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Galut Manurung setelah diperiksa hampir 24 jam.

KPK meyakini ketujuh orang itu tidak berkaitan dengan dugaan transaksi suap dua tersangka.

"Berdasarkan hasil pendalaman hanya dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dan yang lainnya boleh pulang karena tidak punya kaitan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

Meskipun sudah diperbolehkan pulang, KPK bakal memanggil mereka kembali untuk keperluan pengembangan pemeriksaan.

"Karena menurut tim penyidik masih perlu dikembangkan," sambung Samad lagi.

Dalam aksi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan Rupiah dan dolar Singapura sebagai alat bukti transaksi penyuapan.

Menurut Samad, jika konversi barang sitaan itu mencapai Rp2 miliar. Annas dan Galut ditangkap kemarin, Kamis (25/9/2014), malam di sebuah rumah kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

REKOMENDASI

TERKINI