Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tujuh rekan tersangka kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Galut Manurung setelah diperiksa hampir 24 jam.
KPK meyakini ketujuh orang itu tidak berkaitan dengan dugaan transaksi suap dua tersangka.
"Berdasarkan hasil pendalaman hanya dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dan yang lainnya boleh pulang karena tidak punya kaitan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Meskipun sudah diperbolehkan pulang, KPK bakal memanggil mereka kembali untuk keperluan pengembangan pemeriksaan.
"Karena menurut tim penyidik masih perlu dikembangkan," sambung Samad lagi.
Dalam aksi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan Rupiah dan dolar Singapura sebagai alat bukti transaksi penyuapan.
Menurut Samad, jika konversi barang sitaan itu mencapai Rp2 miliar. Annas dan Galut ditangkap kemarin, Kamis (25/9/2014), malam di sebuah rumah kawasan Cibubur, Jakarta Timur.