Suara.com - Penyidik KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha Gulat Manurung sebagai tersangka kasus korupsi.
Annas diduga menerima suap dari Gulat Manurung untuk alih fungsi hutan Industri yang terletak di daerah Kuansing Kabupaten Kuantan Singigi, Riau.
"Setelah melakukn pendalaman, maka kami menetapkan kedua tersangka, AM sebagai Gubernur Riau dan GM sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Samad juga menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura dan pecahan Rupiah. Menurutnya kalau diperkirakan jumlah uang tersebut mencapai Rp2 miliar
"KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang terdiri dar 156.000 dolar Singapura dan 500 juta Rupiah dan 300 ribu dolar AS. Jumlah keseluruhan alat bukti kurang lebih 2 M," kata Samad.
Dari sejumlah uang tersebut, uang 300 ribu dolar AS tidak termasuk dalam aksi penyuapan karena uang tersebut uang pribadi Gulat Manurung.
Hal tersebut disampaikan Samad berdasarkan pengakuan GM sendiri. Namun, atas uang tersebut KPK akan terus melakukan penyelidikan.
"Sedangkan uang 300 ribu Dolar AS tersebut tidak termasuk karena diakui GM sebagai uang pribadinya," tambahnya.
Selain itu, KPK juga mensinyalir bahwa uang tersebut tidak hanya untuk alih fungsi hutan taman industri tetapi juga sebagai ijon untuk sejumlah proyek yang sudah direncanakan di Provinsi Riau.
"Ada dugaan dari hasil pemerasan ini, KPK mensinyalir duit ini juga sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek lain yang ada di Provinsi Riau, karena kita dapatkan daftar proyek yang akan dilaksanakan di Riau," terang Samad lagi.