Suara.com - Keputusan DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dengan opsi kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan sebuah langkah mundur dalam demokrasi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuat masyarakat harus siap dipimpin oleh pemimpin yang lebih taat kepada DPRD daripada melayani masyarakat.
“Demokrat sedang mempertontonkan basa basi paling nyata saat mereka mengaku bersikap netral di saat sesungguhnya mereka harus mengambil sikap untuk mendukung salah satu opsi. Adanya pernyataan bahwa soal WO adalah soal biasa PDIP juga melakukan hal yang sama saat pengambilan keputusan pada isu lain,” kata Titi melalui pesan singkat kepada suara.com, Jumat (26/9/2014).
Titi menambahkan, aksi walk out atau keluar dari ruangan yang dilakukan anggota fraksi Demokrat menunjukkan bahwa mereka sedang memainkan politik balas dendam dan bukan berdasar kepentingan rakyat.
Menurut Titi, Perludem dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi kawal RUU Pilkada memastikan akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.