UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 14:18 WIB
UU Pilkada Diperkirakan Hanya Bertahan Enam Bulan
Mekanisme pengambilan keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah saat rapat paripurna anggota DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Jumat (26/9) dinihari. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen memperkirakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setidaknya hanya akan bertahan selama enam bulan sebelum akhirnya kandas melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berharap MK bergerak cepat dalam memproses gugatan-gugatan yang masuk nanti, dan dapat melihat dengan jernih mengapa keberatan-keberatan itu diajukan. Jika itu yang terjadi saya kira tidak sampai enam bulan undang-undang tersebut akan dibatalkan," kata Victor Silaen, Jumat (26/9/2014).

Dia mengatakan UU Pilkada yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna, Jumat dini hari, berpotensi besar sekali digugat melalui MK.

Terlebih, kata dia, beberapa hari belakangan telah ada pernyataan dari kelompok-kelompok maupun individu-individu tertentu untuk menggugat undang-undang itu ke MK apabila didalamnya diatur pilkada oleh DPRD.

"Saya malah berpikir jangan-jangan nanti akan ada kepala daerah yang mundur dari partainya mengikuti langkah Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Victor.

Menurut dia, waktu yang tepat untuk membawa gugatan UU Pilkada ke MK adalah setelah undang-undang itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di sisi lain, kata Victor, SBY masih bisa bersikap menolak menandatangani undang-undang tersebut, untuk membuktikan dirinya konsekuen dan konsisten menolak opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Kita bisa membuktikan apakah presiden konsekuen dan konsisten. Sebab menurut aturan, SBY bisa saja diam dengan tak mau tanda-tangan, walaupun bukan berarti undang-undang tersebut batal kalau tidak ditandatangani presiden," kata dia.

DPR RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat dini hari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antarfraksi yang alot dan sempat ada aksi "walkout" dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.

Hasil pemungutan suara, yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui pilkada langsung dan 226 lainnya memilih Pilkada dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikuti voting berjumlah 361 orang, tidak termasuk anggota Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI