Pengamat: Sikap Demokrat dalam Sidang RUU Pilkada Dinilai Pencitraan

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 26 September 2014 | 13:34 WIB
Pengamat: Sikap Demokrat dalam Sidang RUU Pilkada Dinilai Pencitraan
Rapat Paripurna pengambilan keputusan penetapan RUU Pilkada berlangsung ricuh di ruang sidang Nusantara II DPR RI Jakarta, Jumat (26/9) dinihari. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sikap Partai Demokrat yang menunjukkan diri sebagai pemain kunci dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR semalam, dinilai sebagai pencitraan.

Hal itu dikatakan Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

"Demokrat menjadi kunci dengan menunjukkan diri tidak mau ke mana-mana dan berusaha di tengah. Tapi bisa juga sikap ini adalah pencitraan saja," katanya.

Firman juga menyatakan, Partai Demokrat seolah merupakan mitra penting bagi Koalisi Merah Putih untuk memenangkan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Namun, penilaian berbeda mendukung pemilihan langsung dengan mengajukan persyaratan, telah membuat situasi berbalik dengan memberikan angin segar bagi koalisi PDI Perjuangan.

"Ternyata, opsi yang diusulkan Partai Demokrat tidak dipilih. Meskipun ada dukungan dari PDI Perjuangan dan ada kesepakatan saat lobi, Demokrat tetap 'walk out'. Hal itu jelas berat bagi PDI Perjuangan," tuturnya.

Hal itu, menurut Firman, kemungkinan akan menjadi ciri khas bagi Partai Demokrat. Karena sudah pernah ada rekam jejak seperti itu, bukan tidak mungkin Partai Demokrat akan mengulang sikapnya tersebut.

"Namun, di DPR periode berikutnya Demokrat tidak sekuat sebelumnya karena hanya memiliki 61 kursi. Mungkin Demokrat akan membuat cerita lain lagi," katanya.

DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat.

Sidang paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut berjalan cukup alot dan berlangsung hingga dini hari. Fraksi Partai Demokrat sempat mengusulkan pemilihan langsung dengan 10 persyaratan, salah satunya adalah calon kepala daerah diseleksi terlebih dahulu di DPRD. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI