Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Annas Maamun akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau akibat tersandung kasus dugaan korupsi, dengan landasan hukum Undang Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan pada Jumat (26/9/2014), siang ini.
"Karena Undang-Undang Pemerintah Daerah yang akan disahkan siang ini, maka sesuai yang baru itu kepala daerah yang ditahan meski pun masih terperiksa dan tersangka, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin daerah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
Dia mengatakan Kemendagri kini sedang menyiapkan laporan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penahanan Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga akan segera mengirimkan pemberitahuan terkait status Annas ke Pemprov Riau agar roda pemerintahan di daerah tetap stabil.
"Kami nanti siang juga akan mengirimkan radiogram terkait hal ini ke Pemprov Riau," katanya.
Djohermansyah menuturkan kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi Gubernur Riau nantinya akan langsung diambil alih oleh Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai pelaksana tugas gubernur.
Sebelumnya, KPK telah memidanakan dua Gubernur Riau karena kasus korupsi. Pertama adalah Saleh Djasit, yang menjabat Gubernur Riau periode 1998-2003, karena kasus korupsi mobil pemadam kebakaran Kemudian Gubernur Riau Rusli Zainal juga menjadi terpidana karena kasus suap PON XVIII-2012 dan korupsi perizinan kehutanan. (Antara)