Suara.com - Koalisi Kawal RUU Pilkada akan langsung mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada yang disahkan DPR, Jumat (26/9/2014) dinihari tadi. Anggota Koalisi Kawal RUU Pilkada, Veri Junaidi mengatakan, keputusan DPR untuk memutuskan kepala daerah oleh DPRD merupakan sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kita sudah siapkan judicial reviewnya. Tetapi, proses pengajuan judicial review ke MK itu harus menunggu UU itu mendapatkan nomor dari Setneg. Setelah mendapatkan nomor, kami akan langsung gugat UU itu ke MK. Kalau Presiden, DPR, DPRD dan DPD saja dipilih langsung oleh rakyat kenapa justru kepala daerah tidak bisa dipilih langsung oleh rakyat, ini kan sudah jelas tidak sesuai dengan konstitusi,” ujar Veri ketika dihubungi suara.com, Jumat (26/9/2014).
Veri juga membantah alasan pilkada langsung bertentangan dengan sila keempat dari Pancasila. Menurut dia, penafsiran dari sila keempat itu secara kelembagaan adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memilih Presiden. Namun, ketika konstitusi berubah maka Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.
Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.