Suara.com - Menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari Jumat (26/9/2014) dini hari, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan akan mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia -red)/apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia-red) akan gugat utk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Smg Tuhan bersama kita," kicau Ridwan lewat akun Twitter resminya @ridwankamil, Jumat (26/9/2014) sesaat setelah DPR mengetok palu dan menetapkan bahwa Pilkada akan dilakukan oleh DPRD.
Sebelum twit tersebut, Ridwan menyindir putusan DPR tersebut dengan alasan bahwa mulai saat ini, hak rakyat untuk memilik pemimpinnya secara langsung, telah dirampas.
"Demokrasi negeri ini mengalami kemunduran. Anak cucu anda, kita semua, tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya," ungkap Ridwan lewat Twitter.
Sidang paripurna DPR RI memutuskan bahwa Kepala Daerah akan dipilih lewat DPRD, Jumat (26/9/2014) sekitar jam 01.41 WIB. Keputusan dicapai melalui voting. Dengan kata lain rakyat sudah tidak bisa lagi memilih kepala daerahnya secara langsung.
Dalam voting, jumlah fraksi yang memilih pilkada lewat DPRD berjumlah 226 anggota DPR dan yang memilih pilkada langsung sebanyak 135 anggota dewan.
Dalam pengambilan voting, Fraksi Golkar terbelah, yang mendukung pilkada DPRD lewat DPRD sebanyak 73 orang, kemudian Fraksi PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 32 orang, dan Gerindra 22 orang.
Adapun pendukung pilkada langsung, rinciannya Fraksi Golkar 11 orang, PDI Perjuangan 88 orang, PKB 20 orang, dan Hanura 10 orang.