Demokrat: 10 Syarat Kami Tidak Bisa Ditawar

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 23:14 WIB
Demokrat: 10 Syarat Kami Tidak Bisa Ditawar
Suasana Rapat Paripurna ke-9 DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Kamis (25/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Harian Partai Demokrat, Syariffudin Hasan menyatakan opsi yang ditawarkan partainya dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan langsung dengan sejumlah syarat, bersifat mutlak alias tidak bisa ditawar. Sebab menurutnya opsi ini untuk pilkada yang lebih baik bagi rakyat.

"Yang penting itu bukan untuk partai, tapi untuk rakyat kita mau pemilukada lebih bagus," kata Syariffudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat ini saling berhubungan antara masukan dari masyarakat rakyat yang menginginkan pilkada langsung dan tak langsung.

Dia juga menerangkan, saat ini Partai Demokrat juga tengah melobi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Harapannya, PDI Perjuangan bisa membantu Pilkada langsung dengan 10 syarat ini dimuluskan. "Kita berharapnya sih seperti itu," kata Nurhayati.

Saat ini proses pengambilan keputusan RUU Pilkada masih berada pada tahap lobi fraksi. Lobi dimulai pada pukul 18.30 WIB dan dijadwalkan selesai pukul 19.30 WIB. Namun hingga pukul 22.15 WIB lobi antarfraksi belum juga rampung.

Partai Demokrat meminta 10 syarat yang diajukan ini supaya dimuat seluruhnya dalam RUU Pilkada. Mereka menolak bila 10 syarat ini hanya menjadi catatan dalam pengesahan undangan-undang.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:
1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada.
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI