Suara.com - Opsi bentukan Partai Demokrat (PD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengajukan Pilkada langsung dengan sepuluh syarat tidak akan direspon oleh paripurna. Alasannya Panitia Kerja (Panja) belum menyerahkan apa yang dilaporkan pimpinan Panja dan baru muncul di sidang paripurna.
"Pasalnya usulan fraksi Partai Demokrat tidak masuk ke dalam dokumen resmi yang dilaporkan pimpinan Panja, jadi ini benar-benar muncul baru di sidang paripurna ini, apakah boleh? Boleh cuma memang sudah tidak lazim. Lazimnya itu lewat mekanisme panja kalu kemungkinan ada opsi ke tiga ini," ujar Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Ketua DPP partai Golkar ini menduga PD keukeuh pada pendirianya untuk mengajukan opsi ketiga karena ditelepon Ketua Umum Partai Demokrat, susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena tadi Demokrat bersikukuh, mungkin karena ditelepon oleh Pak SBY, saya tidak tahu," katanya.
Menurut Priyo, usulan PD juga belum tentu disetujui partai politik yang lain.
"Belum tentu semuanya disetujui fraksi-fraksi lain," kata Priyo.