Mahkamah PPP Akui Suryadharma Ali Sebagai Ketum

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 18:58 WIB
Mahkamah PPP Akui Suryadharma Ali Sebagai Ketum
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali [Antara/Syaiful Arif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan hanya mengakui kepengurusan hasil Muktamar PPP ketujuh di mana Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy atau Romi yang merupakan pengurus lama sebelum terjadi perselisihan.

"DPP itu adalah satu, yaitu DPP yang merupakan hasil keputusan muktamar ke tujuh yang Ketuanya adalah Suryadharma Ali dan Sekjennya Romi (Romahurmuziy)," kata Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (25/9/2015).

Chozin mengatakan, mengacu kepada hal tersebut, maka semua kebijakan partai untuk tingkat nasional, hanya dianggap sah apabila dilakukan pengurus harian yang terpilih melalui Muktamar PPP ketujuh itu.

Terkait perseteruan kedua kubu (kubu Suryadharma dengan Emron Pangkapi) untuk melangsungkan muktamar versi masing-masing, Chozin memerintahkan untuk dilakukan islah.

"Kami (Mahkamah) meminta kedua pihak islah (damai) terlebih dulu, sehingga mereka bisa melaksanakan muktamar sesuai AD/ART. Islah ini difatwakan juga oleh Ketua Majelis PPP pak Zuber," kata dia.

Sementara itu, terkait upaya kedua pihak berseteru yang sama-sama mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, Chozin yakin tidak akan menyelesaikan masalah. Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Chozin, akan mengembalikan masalah perselisihan itu kepada keputusan mahkamah partai. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik yakni bilamana ada perselisihan diselesaikan mahkamah partai.

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memerintahkan kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi melakukan islah atau berdamai, untuk mengakhiri perseteruan. Perintah islah tertuang dalam putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI