Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan tingkat status calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten, Amir Hamzah dan Kasmin dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian stastus keduanya kini sudah menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan penyidik lantaran sudah ditemukanya bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah melakukan pengembangan pekara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Kabupaten Lebak, Provonsi Banten, penyidik telah menemukan bukti permulaan yg cukup (dua alat bukti), yang kemudian disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, karena itu penyidik menetapkan AM dan K sebagai tersangka," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(25/9/2014).
Kedua tersangka ini menurut Johan disangka karena melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan menggunakan jabatan yang dimilikinya.
Dalam perkara ini, AM dan K memiliki keterkaitan dengan perkara Tubagus Chaeri Wardhana dengan Kakaknya sekaligus Gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, dengan menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan dan kedudukannya bersama-sama dengan TCW dan RAC," tambah Juru Bicara KPK.
Calon bupati dan wakil bupati Lebak Banten diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.