Hakim Tipikor Diminta Tidak Takut Ajakan 'Mubahalah' Anas

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 16:55 WIB
Hakim Tipikor Diminta Tidak Takut Ajakan 'Mubahalah' Anas
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak takut dengan tantangan mubahalah yang diucapkan Anas Urbaningrum usai putusan hasil sidang kasus korupsi Hambalang.

"Jika hakim dan KPK yakin benar, seharusnya tidak takut dengan ajakan mubahalah Anas, sebab apabila jaksa dan KPK tidak berani menghadapi ajakan itu maka secara moral Anas merasa menang," kata Muzzammil, di Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Ia menjelaskan, dalam Islam mubahalah artinya saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah, dengan sumber Al-Quran Surat Al Imran ayat 61.

Disebutkan dalam surat itu, bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.

"Ini penting, agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara, sebab dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan mengubah vonis hukuman Anas," katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta para hakim di KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak perlu ragu menanggapi tantangan itu, sebab sangat berarti sebagai pesan moral kepada publik.

"Keberanian Anas ber-mubahalah sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi, agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI