Paripurna Dilanjutkan, Demokrat Interupsi di Opsi Ketiga

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 16:28 WIB
Paripurna Dilanjutkan, Demokrat Interupsi di Opsi Ketiga
Suasana Rapat Paripurna ke-9 DPR RI di gedung Nusantara II Jakarta, Kamis (25/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Pilkada baru saja dimulai sekitar pukul 15.20 WIB. Ketua Komisi X DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat, Agus Hermanto langsung memberikan interupsi bahwa partainya tetap meminta opsi ke tiga yakni, pilkada dipilih secara langsung namun dengan sepuluh syarat.

"Kita (Demokrat) menginginkan opsi yang ke tiga, Pilkada dapat dilaksanakan dengan langsung, dengan 10 perbaikan dan harus masuk didalam Undang-undang," ucap Agus didalam Sidang Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Agus menerangkan, seluruh syarat yang diajukan Demokrat sepuluhnya harus segera diperhatikan dan dimasukan ke dalam Undang-Undang. Sepuluh syarat Demokrat yakni,

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Walaupun ia telah mengetahui paripurna telah menyetuji beberapa syarat yang akan dimasukan, namun ia terlihat masih tidak terima dan meminta sepuluh poin itu dimasukkan.

"Memang di beberapa kriteria sudah ada yang termasuk di dalam pasal-pasal, misalnya uji publik di dalam ini pasal-pasal menggugurkan niat saja, padahal yang diinginkan Demokrat tidak hanya itu," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI