Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI, siang ini, sekira pukul 15.20 WIB, dilanjutkan setelah sempat diskors untuk makan siang. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hingga saat ini, absen anggota yang hadir mengikuti rapat bertambah. Pagi tadi, hingga pukul 11.00 WIB, hadir dalam ruang sidang sebanyak 411 anggota DPR. Kini jumlahnya bertambah menjadi 496 orang dari 560 orang total keseluruhan anggota DPR.
"Sidang dibuka kembali dengan pembahasan RUU Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam rapat paripurna, di DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Saat sidang dibuka, tercatat dalam absensi, Partai Demokrat hadir 129 orang dari total 148 orang, Golkar hadir 94 orang dari total 106 orang, PDI Perjuangan hadir 90 orang dari total 94 orang.
Kemudian, PKS hadir 55 orang dari total 57 orang, PAN hadir 42 orang dari total 46 orang, PPP hadir 33 orang dari total 38 orang, PKB hadir 21 orang dari total 28 orang, Gerindra hadir 22 orang dari total 26 orang, dan Hanura hadir 10 orang dari total 17 orang.
Sepanjang prosesnya, RUU Pilkada masih menyisakan beberapa poin yang belum bisa disepakati, yang utama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD. Fraksi yang di DPR pun terbelah mengenai mekanisme ini.
Persoalan ini semakin tak mendapatkan titik temu ketika Fraksi Partai Demokrat mengusulkan opsi ketiga yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan 10 syarat perbaikan.
Sebelum RUU Pilkada, DPR RI hari ini juga telah mengesahkan RUU Keperawatan, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Perlindungan Anak. Sedangkan, dua RUU lagi belum, yaitu RUU Pemda, dan RUU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Paripurna ini juga beragendakan mendengarkan laporan Timwas DPR RI Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Laporan Komisi II DPR RI Tentang Rekomendasi Pembentukan Pansus Pemilu, dan Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan Peraturan DPR RI tantang Timwas Intelejen Negara.