KPK: Kepala Daerah Dipilih DPRD Lahirkan Korupsi Tersistem

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 15:36 WIB
KPK: Kepala Daerah Dipilih DPRD Lahirkan Korupsi Tersistem
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pemilihan kepada daerah (pilkada) tidak langsung dapat mendorong praktik korupsi struktural.

"Dalam pemilihan tidak langsung, maka jenis korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen akan sangat sistematis dan berkarakter rakus bahkan korupsi tersistem," katanya.

Pada Kamis ini dilakukan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan Rancangan Undang-Undang Pilkada yaitu apakah para kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih melalui anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Apakah kalau pilkada tidak langsung tidak ada permainan politik uang? Ada potensi besar terjadi perpindahan pemain atau pelaku politik uang bila pilkada tidak langsung dilakukan di parlemen. Para penentu keputusan di anggota DPR sendiri yang menjadi pelaku kejahatan," ujar Bambang.

Sementara dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun menurut Bambang, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat 'petty corruption' atau korupsi untuk urusan sekitar perut sehari-hari saja.

"Akibat 'corruption by system' bisa sangat struktural karena korupsi pada jenis ini, nilai korupsi sangat besar, bisa sepanjang pemerintahan kepala daerah, dana APBD dan APBN yang akan dijarah serta merusak 'trust' publik pada kekuasaan pemerintah daerah dan parlemen yang semakin masif," ungkap Bambang.

Bambang pun tidak melihat ada hubungan langsung antara korupsi dengan pilkada langsung. Secara umum masalah di parlemen adalah masalah hilir karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Partai dan anggota dipastikan akan punya karakter koruptif dan kolusif bila tidak bisa membangun sistem transparan dan akuntabel di dalam partai," katanya.

Partai yang akhirnya justru menjadi kontributor potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem pilkada tidak langsung dibanding dengan pilkada langsung. Data korupsi 2004-2012 dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ada 290 kasus korupsi kepala daerah.

KPK sendiri menanganai kasus korupsi kepala daerah sepanjang 2004-2014 sebanyak 52 kasus.

"Dalam data KPK, 81 persen kasus korupsi kepala daerah berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bambang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI