KPU: Memilih Langsung Kepala Daerah Merupakan Hak Rakyat

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 14:34 WIB
KPU: Memilih Langsung Kepala Daerah Merupakan Hak Rakyat
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay  berharap DPR tetap memberikan hak kepada rakyat untuk memilih kepala daerah. Ini terkait sidang paripurna DPR pada hari ini yang akan menentukan apakah kepala daerah dipilih langsung atau oleh DPRD.

Menurut Hadar, rakyat mempunyai hak untuk menentukan kepala daerah sesuai dengan pilihannya seperti yang sudah berlangsung dalam 10 tahun terakhir.

“Hari ini DPR akan menetapkan UU Pemilukada dgn sistim pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau secara langsung oleh rakyat. Semoga saja sistem pemilihan yang kedua yang hampir 10 tahun belakangan ini merupakan hak rakyat untuk memilih, yang akan ditetapkan. Jangan sampai DPR salah mendiagnosa penyakit pemilukada sehingga keliru menulis resep obat yang dibutuhkan,” kata Hadar dalam laman Facebooknya, Kamis (25/9/2014).

Hari ini, DPR mengagendakan pengesahan RUU Pilkada. Permasalahan yang paling krusial dalam RUU tersebut adalah soal mekanisme pemilihan kepala daerah.

Sejumlah fraksi di DPR ingin kepala daerah dipilih oleh DPRD. Fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD antara lain Gerindra, Golkar dan PAN yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Sedangkan fraksi yang mendukung kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat adalah PDI Perjuangan, PKB dan Hanura atau fraksi yang mendukung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sedangkan partai politik pendukung pemerintah saat ini yaitu Demokrat sudah diminta untuk memberikan dukungan kepada opsi kepala daerah dipilih langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI