Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy) urung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena menghadiri Sidang Paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rayat (DPR ).
Romy diperiksa sebagai korban atas laporannya terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA).
"Ya betul, Pak Romi berhalangan hadir karena ada Rapat Paripurna di DPR RI," kata Kuasa Hukum Romy, Hendra Herdiansyah di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Hendra menambahkan, pihak Romy pun meminta penjadwalan ulang terhadap penyidik untuk diperiksa di lain hari. Nantinya Romy akan diperiksa lebih mendalam sebagai korban, soal materi laporan perusakan di Kantor DPP PPP.
Sementara itu, penyidik sudah terlebih dahulu memeriksa Hendra. Ia diperiksa pada Rabu (24/9/2014) kemarin. Pasalnya, Hendra yang mewakili Romy membuat laporan polisi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) sudah melaporkan secara resmi Suryadharma Ali (SDA) atas tindakan pendudukan kantor DPP PPP ke Polda Metro Jaya. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3348/IX/2014/PMJ/DitReskrimum tanggal 17 September 2014.