Akhirnya Produk Halal Dijamin Undang-undang

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 13:07 WIB
Akhirnya Produk Halal Dijamin Undang-undang
Sidang Paripurna. [Antara/Ismar Patrizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal, resmi disahkan DPR RI dalam Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (25/9/2014) siang.

"Seluruhnya apakah disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, yang memimpin paripurna kali ini.

"Setuju!" teriak mayoritas anggota DPR sembari Priyo mengetok palu sidang tanda disetujui UU ini.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudi, sebagai perwakilan pemerintah berterima kasih atas disahkannya UU ini.

"Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengesahan UU ini," ujar Amir.

Dalam sambutannya, Amir mengatakan sejumlah latar belakang lahirnya UU ini. Menurutnya, UU ini perlu disahkan karena belum adanya jaminan hukum untuk penggunaan produk halal. Sehingga umat islam membedakan produk halal dan haram, dan menimbulkan keraguan dalam pengkonsumsiannya.

Kemudian, latar belakang lainnya karena tidak ada standar halal nasional seperti yang dipraktekan di Singapura, Malaysia, Amerika. Serta, sistem halal untuk pelaku usaha.

"Tapi Undang-undang ini baru mengatur soal pangan, belum obat-obatan dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan MUI mengharapkan dukungan pimpinan DPR, pemerintah, serta segenap komponen masyarakat untuk mengakomodasikan peran MUI dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh yang perlu diatur dalam RUU Jaminan Produk Halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI