Suara.com - Seorang perempuan yang dipukul oleh personil polisi di California, Los Angeles akan menerima uang ganti rugi sebesar 1,5 juta dolar Amerika atau sekitar Rp18 miliar. Keputusan ganti rugi itu diambil setelah perempuan yang menjadi korban pemukulan itu mencapai kata sepakat dengan California Highway Patrol.
Komisioner California Highway Patrol, Joe Farrow memberikan kepastian tentang ganti rugi yang diterima perempuan dengan nama Marlene Pinnock itu. Kuasa hukum Marlene juga sudah membenarkan tentang adanya uang ganti rugi tersebut.
Kesepakatan itu tercapai setelah dilakukan mediasi selama 9 jam di Los Angeles, Amerika Serikat. Kuasa hukum Pinnock, Caree Harper mengatakan, California Highway Patrol ingin memastikan bahwa kliennya mempunyai finansial yang stabil dalam menjalano kehidupan. Selain itu, Daniel Andrew, polisi yang memukulnya tidak akan pernah lagi bekerja sebagai polisi.
Peristiwa pemukulan Pinncok (51 tahun) oleh Andrew diketahui ketika video insiden tersebut beredar di dunia maya pada 1 Juli lalu. Dalam video itu terlihat Andrew memukul Pinncok secara berulang-ulang di sisi pinggir jalan raya. Kejadian itu dilihat oleh para pengemudi dan salah satu dari mereka merekamnya dan kemudian menyebar di dunia maya. (USAToday)