Suara.com - Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika menghormati vonis 8 tahun penjara untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasek yang merupakan Sekjen Perhimpunan Persatuan Indonesia (PPI) mengatakan, sikap Anas saat menghadapi vonis itu sangat tenang dan itu membuktikan bila Anas tidak salah.
"Saya bangga, beliau yang dengan tekanan dan masalah sebegitu kuat, bisa tenang. Saya rasa yang memperdayakan ini tidak bisa setenang Mas Anas," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Karib Anas ini menambahkan, vonis ini bukanlah akhir. Sebab, masih ada proses hukum selanjutnya.
"Masih ada etape selanjutnya. Kita hormati itu," tuturnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aswandi saat membacakan putusan, Rabu (24/9/2014).