Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menerangkan, tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan lolos dari jeratan hukuman yang ada. Sekalipun, tersangka korupsi itu dibela pengacara Superman.
Hal itu dikatakannya menanggapi putusan hukuman untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus korupsi.
"Vonis Anas dan para koruptor, kalau anda korupsi enggak usah cari lawyer papan atas. KPK harus kita dukung. Mereka (KPK) menjadikan tersangka alat bukti itu kuat. Terdakwa pasti terpidana. Superman pun lawyernya nggak akan bebas," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Sedangkan terkait vonis hakim, Ruhut enggan berkomentar sampai ada keputusan inchracht.
"Mengenai vonis 8 tahun, aku gak bisa komentar karena belum inchracht. Bahkan bisa jadi 10, contohnya anggie naik dua kali lipat," kata Ruhut.
Ruhut mengatakan, soal hukuman bagi koruptor yang terbaik adalah hukuman mati untuk efek jera, selama vonis penjara tidak berdampak banyak.
"Kan aku sudah bilang untuk tindakan korupsi, tembak mati saja. Aku dari dulu bilang," tuturrnya.