Demokrat Bisa Abstain Saat Pengesahaan RUU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 08:20 WIB
Demokrat Bisa Abstain Saat Pengesahaan RUU Pilkada
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok (tengah), [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyatakan Fraksi Demokrat membuka kemungkinan untuk opsi ‘abstain’, alias tidak bersikap atau memberi suara jika 10 syarat dalam RUU Pilkada tidak dipenuhi.

Hal itu dikemukakan Mubarok saat dihubungi suara.com, Kamis (25/9/2014), dua jam menjelang Sidang Rapat Paripurna DPR pada pukul 10.00 WIB yang akan mengesahkan RUU Pilkada.

Mubarok mengungkapkan opsi itu diambil jika perdebatan antar dua kubu terus meruncing tapi sama sekali tidak mengakomodir syarat dari Demokrat.

Dia bahkan mengungkapkan opsi lainnya di luar abstain, yakni membebaskan kepada seluruh anggota fraksi untuk memilih sesuai nurani masing-masing.

“Atau bisa juga membebaskan kepada anggota untuk memilih karena tidak terikat dengan Merah Putih,” seru Mubarok.

Opsi tambahan itu menjadi tawaran di fraksi karena dia mengakui sempat ada perbedaan juga di antara anggota fraksi soal pilihan Pilkada langsung atau lewat DPR, plus sepuluh syarat yang diajukan Demokrat.

Berikut sepuluh syarat yang disampaikan Partai Demokrat:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota.

2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan.

3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.

6. Fitnah dan kampanye hitam dilarang.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada.

9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI