Demokrat Bisa Abstain Saat Pengesahaan RUU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 08:20 WIB
Demokrat Bisa Abstain Saat Pengesahaan RUU Pilkada
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok (tengah), [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.

6. Fitnah dan kampanye hitam dilarang.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada.

9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada.

10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI