Ini Isi Kutipan RUU Pilkada Lewat DPRD

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 08:03 WIB
Ini Isi Kutipan RUU Pilkada Lewat DPRD
Koalisi Kawal RUU Pilkada berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (24/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RUU Pilkada akan ditetapkan hari ini, Kamis (25/9/2014), oleh DPR dalam sidang Paripurna yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Salah satu poin perdebatan penting yang saat ini meruncing adalah menghapus Pilkada langsung dan mengembalikan mekanisme Pilkada ke tangan DPRD.

Dalam naskah rancangan, ternyata ada juga keterlibatan Komisi Pemilihans Umum (KPU), walaupun hanya sedikit dalam proses Pilkada. Tapi proses penentunya ada sepenuhnya di tangan anggota DPRD.

Berikut isi kutipan dalam RUU Pilkada, Bab II soal Pemilihan Kepala Daerah:

Pasal 8

(1) Pemilihan gubernur dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan pertama dan tahapan kedua.

(2) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Pengumuman pendaftaran calon;
b. Verifikasi jumlah dukungan calon perseorangan;
c. pendaftaran calon;
d. seleksi persyaratan calon; dan
e. penetapan calon;

(3) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara;
c. penetapan hasil pemilihan; dan
d. uji publik terhadap hasil pemilihan;

(4) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPU Provinsi

(5) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI