5. Sengketa Pilkada yang berkaitan dengan administrasi maka akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Â sedangkan sengketa hasil diselesaikan di Pengadilan negeri sampai pada tingkat MA.
6. Soal Pilkada serentak.
Pemerintah setuju diadakan serentak pada tahun 2013 sampai 2018.
7. Soal dana Pilkada.
Masih belum jelas benar apakah pendaan Pilkada dari APBD atau APBN. Posisi pemerintah setuju dengan pendanaan yang dibiayai oleh dana APBD.