Tujuh Poin yang Menjadi Perdebatan dalam RUU Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 07:45 WIB
Tujuh Poin yang Menjadi Perdebatan dalam RUU Pilkada
Koalisi Kawal RUU Pilkada berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (24/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Sengketa Pilkada yang berkaitan dengan administrasi maka akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,  sedangkan sengketa hasil diselesaikan di Pengadilan negeri sampai pada tingkat MA.

6. Soal Pilkada serentak.

Pemerintah setuju diadakan serentak pada tahun 2013 sampai 2018.

7. Soal dana Pilkada.

Masih belum jelas benar apakah pendaan Pilkada dari APBD atau APBN. Posisi pemerintah setuju dengan pendanaan yang dibiayai oleh dana APBD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI