Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ajakan Mubahalah Anas Urbaningrum terhadap Majelis Hamim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK menilai Mubahalah tidak ada dalam mekanisme persidangan. bahkan KPK menyarankan Anas agar melakukannya sendiri di depan teman-temannya.
"Kalau dalam persidangan tidak ada mekanisme itu, kemudian hakim menutup persidangan. Kalau dia mau bersumpah saja di depan teman-temannya," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Johan juga menampik kalau hal tersebut merupakan sebuah bentuk tindakan pelecehan yang dilakukan Anas terhadap Majelis Hakim dan KPK.
Namun menurutnya, alangkah baiknya Anas melakukan sumpah karena dapat disaksikam oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Coba tanya hakim, kami tidak merasa dilecehkan karena itu hak Anas untuk berbicara sendiri. Menurut saya sumpah saja sendiri di saksikan rakyat Indonesia," tambah juru bicara KPK.
Sedangkan terkait perbedaan pendapat antara Majelis Hakim, KPK menilai hal tersebut sangatlah wajar dan KPK menghormatinya. Meskipun berbeda pendapat, Majelis Hakim tetap menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Kalau dissentting opinion memang ada beberapa perkara yang ada. kami sudah ada contohnya yang dijatuhkan kepada DS dan LH tidak hanya, menurut pandangan hakim itu harus dihormati juga. Tadi menurut hakim pasal 3 ayat 1. UU nomor 8 tahun 2010 terbukti secara sah dan meyakinkan, ada kata menarik berulang-ulang dan berkelanjutan berarti hakim yakin betul," tutupnya.